32.Urusan pemeritahan umum merupakan kewenangan presiden sepagai kepala pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaannya presiden dapat meminta bantuan kepada pemerintahan daerah (gubernur, dan bupati/wali kota) dengan menggunakan asas pemerintahan yakni asas ....
A. Tugas pembantuan
B. Desentralisasi
C. Sentralisasi
D. Dekonsentrasi
E. Legalitas
A. Tugas pembantuan
B. Desentralisasi
C. Sentralisasi
D. Dekonsentrasi
E. Legalitas
Jawaban:
A. Tugas bantuan
Penjelasan:
semoga membantu☺☺
[answer.2.content]