Pemerintah mengakui enam agama di indonesia.setiap warga negara berhak menentukan dan memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing .kemerdekaan memeluk agama tersebut tercantum dalam uud 1945 pasal
Jawaban:
Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama
Penjelasan:
maaf kalau salah, terimakasih
[answer.2.content]